Ibu Korban Pencabulan Anak di Cakung Pernah Lapor ke KPAI dan Polisi, Tapi Tidak Ada Tanggapan
Orang tua korban pencabulan anak di Cakung Jaktim/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - S, ibu dari dua anak korban kekerasan seksual di Kawasan Cakung, Jakarta Timur, mengharapkan adanya keadilan atas aksi kekerasan seksual yang dialami dua orang anaknya.

Pasalnya, S sudah pernah membuat laporan pengaduan ke KPAI namun belum ada tanggapan.

"Kalau di KPAI saya sudah (datang untuk laporan) dan bertemu dengan bu Agnes. Tapi laporan kedua dioper, katanya tergantung dari polisinya. Sudah pernah lapor ke KPAI (belum ada tindaklanjut)," kata S, orang tua korban kekerasan seksual kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Senin, 19 September.

Sementara menurut Marios Pasaribu, kuasa hukum korban, kejadian kekerasan seksual itu juga sudah pernah dilaporkan pihaknya ke Kepolisian pada 11 Februari 2022 tapi tidak ada tindaklanjut sehingga muncul SP3.

"Kami ingin menjelaskan hal keadilan kepada ibu ini. Kasus pencabulan kepada anak di bawah umur. Korban seorang anak berumur 4,5 tahun, anak dari S, ibu korban. Pelaku 20 tahun, tetangga korban," ujarnya.

Lebih lanjut Marios menjelaskan, korban dari kejadian kekerasan seksual ini berjumlah dua orang.

"Korban dari pelaku tidak hanya satu orang, dua anak ibu ini jadi korban pencabulan. Pertama anaknya cewe jadi korban pencabulan dan kedua anak laki-laki di sodomi," katanya.

Seorang bocah laki - laki berusia 4,5 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemuda berusia 20 tahun, tetangganya sendiri. Aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak 10 kali diduga menyodomi korban di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

S, orangtua korban bersama kuasa hukumnya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Senin, 19 September. Bahkan S mengaku jika dua orang anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku.