Bagikan:

MEDAN - Pria berinisial TM (42) ditangkap karena mencuri ratusan kotak berisi keramik dan 2 kloset. Pelaku menyewa mobil pikap untuk mengangkut hasil curiannya.

"Sebelumnya, ada laporan polisi terhadap TM atas dugaan tindak pidana pencurian 203 kotak keramik (batu) granit dan 2 buah kloset kamar mandi," kata Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, AKBP Imam Zamroni, Senin, 19 September.

Pencurian dilakukan pelaku di kebun milik korban yang terletak di Desa Panompuan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.

"Kebetulan korban mempunyai 203 kotak keramik batu granit dan 2 buah kloset kamar mandi yang diletakkan di kebun tersebut," jelasnya. 

Mulanya pelaku menyewa 2 unit mobil bak. Kedua mobil itu disewa pelaku untuk memudahkannya mengangkut ratusan keramik dan kloset kamar mandi milik korban.

Agar tidak menimbulkan kecurigaan, pelaku mengaku kepada 2 orang pemilik mobil yang disewa, dirinya sebagai pengawas dan penanggung jawab di kebun milik korban tersebut. 

"Keramik berikut kloset milik korban, diakui TM adalah milik abang iparnya yang sudah tak terpakai lagi. Maka, 2 orang pemilik mobil mau sewakan mobilnya kepada TM," bebernya.

Setelah korban melaporkan pencurian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Pelaku TM berhasil diamankan di salah satu Showroom mobil yang berada tak jauh dari kediamannya di Kelurahan Padang Matinggi," ucapnya. 

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Markas Polres Tapsel guna kepentingan penyidikan. 

"Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata AKBP Imam.