MEDAN - Pria berinisial QH (29), warga Jalan Mangga, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan ditangkap polisi karena mencuri handphone. Dia ditangkap saat motornya mogok.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pelaku diamankan karena mencuri handphone di Jalan Imam Bonjol, Kota Kisaran, Kamis, 7 Oktober.
"Pelaku mencuri handphone tersebut dengan cara mengambil dari dalam dashboard kendaraan korban saat itu juga diketahui oleh korban," kata AKBP Putu, Jumat, 8 Oktober.
BACA JUGA:
Mendapati handphonenya dicuri, korban langsung berteriak. Namun, saat pelariannya, motor pelaku mogok.
"Korban langsung meneriaki pelaku, maling. Pada saat itu juga pelaku melarikan diri dengan kendaraan sepeda motornya, kebetulan sepeda motornya pelaku mogok dan pelaku langsung diamankan masyarakat dan personel Polsek Kota Kisaran," ujar AKBP Putu.
Dari tangan pelaku, petugas barang bukti berupa 1 buah JP merk Oppo A16 warna perak. Kemudian, 1 unit sepeda motor warna merah tanpa nomor pelat kendaraan.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia.