Bagikan:

MEDAN - Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan Sumatera Utara (Sumut) menangkap pria pelaku pencurian di rumah dinas Bupati Asahan. Pelaku mencuri Samsung Galaxy Z Fold.

Pelaku berinisial I alias Uleng alias Angga (57) merupakan seorang pegawai tenaga Honor kantor Bupati.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP MHD Said Husein mengatakan pelaku mengambil handphone Samsung Samsung Galaxy Z Fold 2. Handpone ini dicuri dari dalam laci kamar rumah dinas Bupati Asahan. AKP Said menyebut laci tersebut dalam keadaan terkunci.

"Terlapor masuk ke dalam kamar dengan membuka jendela dan merusak jerjak besi, setelah itu terlapor membuka laci dan mengambil Handphone," kata AKP Said Husein dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 27 Agustus.

Kasus pencurian ini dilaporkan korban Cakra Bakti ke Polres Asahan. Kerugian yang dialami Rp36 juta.

"Berdasarkan laporan dari korban, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menerima informasi ada pelaku hendak menjual Handphone dengan merk Samsung Galaxy Z Fold 2 di Jl. Kartini depan Gg. Pantai,” papar Kasat Reskrim Polres Asahan.

Dari informasi ini, pelaku ditangkap. Pelaku mengaku mencuri handphone di rumah dinas Bupati Asahan.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang buktiSamsung Galaxy Z Fold 2di bawa ke Polres Asahan,” kata AKP Said Husein.