Raup Ratusan Juta Usai Tipu Korban Modus Jadi PNS, Pria di Sumut Ditangkap
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam rilis kasus penipuan modus PNS (DOK Kepolisian)

Bagikan:

MEDAN - Mengaku bisa membantu korbannya menjadi PNS sebagai sipir di Kemenkum HAM, pria berinisial IED (42) harus berurusan dengan hukum. IED ditangkap tim Satreskrim Polres Tapanuli Selatan atas kasus penipuan.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, IED ditangkap atas laporan dari salah satu korbannya bernama Sangap Daulay. Dari hasil perbuatannya, pelaku berhasil meraup ratusan juta dari para korbannya. 

"Tersangka mengakui perbuatannya, Ada 14 orang korban. Ada yang dari Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Sibolga dan daerah lainya," ujar AKBP Roman, Rabu 17 November.

AKBP Roman mengatakan, IED diringkus di persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kota Medan, Kamis 11 November. Sebelum ditangkap, Polres Tapanuli Selatan telah menetapkannya status DPO terhadap dirinya. 

Kasus ini terjadi pada Sabtu, 2 Desember 2019. Saat itu korban mendapatkan kabar pelaku bisa membantu meloloskan orang untuk masuk PNS di Kemenkum HAM. 

Korban pun mendatangi kediaman pelaku di Desa Sidadi I, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Di rumah pelaku, korban menyerahkan berkas serta uang tunai Rp150 juta. 

Setelah menerima uang tersebut, pelaku memberikan selembar kuitansi penerimaan yang ditandatangani olehnya. 

"Kemudian sekitar tiga bulan, korban menghubungi tersangka untuk menanyakan perkembangan masalah penerimaan CPNS tersebut. Ia menjawab agar pelapor bersabar karena penerimaan tersebut sedang dalam pengurusan," papar AKBP Roman.

Kemudian, tanggal 6 Februari 2020 pelaku sempat menghubungi korban dan meminta agar dikirimi uang sejumlah Rp5 juta untuk biaya penyesuaian Ijazah calon CPNS yang diurusnya. 

Korban pun mengirimkan uang tersebut ke rekening pelaku. Namun hingga Maret 2020 tidak ada realisasi atas janji-janji pelaku. Merasa tertipu, korban lantas membuat laporan ke Polres Tapsel pada 22 Maret 2020. 

"Tersangka IED diancam dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," kata AKBP Roman.