Bagikan:

MEDAN - Guru SMP di Kota Tanjungbalai, Sumut berinisial REY (36) dilaporkan orang tua murid ke polisi. REY dilaporkan lantaran nekat mencabuli muridnya. 

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf mengatakan, aksi bejat itu dilakukan pelaku kepada korban yang masih berusia 14 tahun itu selama bulan Oktober 2022. 

"Seorang guru PNS tega melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak 6 kali sepanjang Oktober 2022 ini," ujar AKBP Ahmad dalam keterangannya, Kamis 10 November.

AKBP Ahmad mengungkap modus yang digunakan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Mulanya, guru olahraga ini memanggil korban ke rumahnya dengan alasan mengikuti pelajaran tambahan.

"Dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka," katanya. 

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada siapa pun. Selanjutnya, aksi pelaku dilancarkan hingga 6 kali. 

Perbuatan bejat guru itu terungkap setelah ibu korban membaca ancaman pelaku di WhatsApp anaknya. Tak terima anaknya menjadi korban pencabulan, ibu korban lalu melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

Setelahnya, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku. Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku. 

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak,