MEDAN - Guru berinisial HMS (31) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia diringkus setelah melakukan pencabulan terhadap muridnya.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar yang didampingi oleh Kasubbag Humas Iptu B Samosir mengatakan, aksi bejat HMS dilakukan saat berada di ruangannya, yakni ruang guru olahraga.
"Kronologi kejadian seorang guru lakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya yang terjadi di sebuah SMP swasta di Balige," ujar AKP Nelson saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Januari.
Kejadian terjadi pada hari Jumat, 17 Desember 2021 pagi. Saat itu, korban dipanggil HMS ke ruang guru olahraga. Korban lalu dicabuli.
Sontak korban melaporkan hal itu kepada orangtuanya dan segera membuat laporan ke Polres Toba. Pesan guru olahraga lewat handphone ke siswa yang dicabuli jadi barang bukti.
"Pelaku juga mencium pipi kiri, kanan, dan kening korban. Setelah dipeluk, si anak ini disuruh keluar," ujarnya.
BACA JUGA:
Polisi juga meminta para orang tua yang mendapatkan laporan sama seperti korban terkait pencabulan oknum guru tersebut segera membuat laporan ke Polres Toba. Polisi berjanji menanganinya.
"Hingga saat ini, pemeriksaan masih kita lakukan terhadap korbannya yang kita tangani," sebutnya.
Tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Toba. Pelaku dinilai melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.
"Dengan hukuman penjara diperkirakan 5 hingga 15 tahun," kata dia.