Bagikan:

MEDAN - Guru SMK Negeri berinisial PG (49) di Kota Medan, Sumatera Utara, diringkus polisi. PG ditangkap lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 2 anak didiknya. 

Guru komputer berstatus ASN itu ditangkap polisi tanpa perlawanan saat berada di dalam warung yang tak jauh dari tempat tinggalnya di Kecamatan Helvetia, Kamis, 14 Oktober. 

"Awalnya, korban yang berinisial MNH (14) yang merupakan muridnya menemui pelaku di sekolah untuk menyampaikan bahwa tidak jadi vaksin," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Kamis, 21 Oktober.

Menurut polisi, pelaku memerintahkan korban untuk menuju ruang praktik komputer. Di sana, pelaku lalu mengajak korban untuk makan di kafe kawasan Jalan Ngumban Surbakti dan korban menyetujuinya. 

Bukannya ke kafe, pelaku malah mengajak korban ke sebuah hotel melati di kawasan Jamin Ginting, Medan. Di dalam kamar tidur, pelaku mencabuli korban.

"Saat itu ibu korban menelepon pelaku dan membuat pelaku terbangun. Saat ditanya oleh ibu korban, pelaku tak mengakui kalau korban sedang bersamanya di hotel," kata Kombes Riko. 

"Usai ditelepon oleh ibu korban, pelaku pun meninggalkan korban begitu saja di hotel sambil memberikan uang sebesar Rp20 ribu," sambungnya. 

Setelah pelaku pergi, korban langsung menelepon orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Tak terima, pihak keluarga  langsung membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.

"Pelaku kita tangkap tak jauh dari rumahnya, selain MNH ada korban lainya yang merupakan alumni sekolah tersebut dan juga sudah membuat laporan pengaduan. Kami harap jika ada korban lainya agar bisa melaporkanya pada kepolisian," ujar Kombes Riko.