Pelaku berinisial EDW ini melakukan tindakan bejatnya secara berulang kali terhadap murid-muridnya di rumah pribadinya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban menemukan video berisi adegan tidak senonoh melalui pesan WhatsApp. Video tersebut memperlihatkan EDW tengah melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya sendiri.
Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahardian mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku memanfaatkan kepercayaan korban-korbannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama. Dengan iming-iming makanan dan perlakuan baik, EDW kemudian membawa murid-muridnya ke rumahnya dan melakukan aksi bejatnya.
“Pada kejadian tersebut dia sering mengajak main ke rumahnya kemudian dikasih makan, kadang anak-anak tersebut disuruh bawa telur kemudian dimasakin terus terjadilah kejadian itu,” ujar AKP Sandro.
BACA JUGA:
Sandro mengungkapkan bahwa polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan komputer milik pelaku yang berisi sejumlah rekaman video tindakan pencabulan.
"Tidak semua (direkam) tetapi hampir semua (video) untuk kebutuhan pribadi ketika dia ingin melihat untuk konsumsi pribadi, untuk kepuasan," lanjutnya.
Saat ini, EDW telah ditahan dan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.