Bagikan:

GARUT - Polisi menciduk seorang guru salah satu sekolah di Kabupaten Garut lantaran diduga berbuat asusila terhadap siswa laki-laki sejak 2018.

"Sudah (ditangkap), tersangkanya oknum guru, dan murid korbannya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Jawa Barat, Jumat 26 Juli, disitat Antara.

Ia menuturkan kasus itu terungkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait seorang guru pria diduga berbuat asusila terhadap murid-muridnya. Kepolisian Sektor Singajaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Kamis 25 Juli.

Ia mengatakan tersangka inisial OM (38) warga Kecamatan Peundeuy, Garut yang menjalankan aksi asusilanya itu di rumah pelaku yang sudah berlangsung sejak tahun 2018, namun pihaknya masih terus mendalami lebih lanjut.

"Masih dalam proses oknum guru mencabuli muridnya," katanya.

Ia menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara tersangka dalam melakukan aksinya berpura pura memberikan pelajaran seperti les komputer di rumahnya, sehingga siswa mau.

Tersangka juga memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korbannya, dan meminta setiap korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

Namun perbuatannya itu akhirnya terbongkar dan jajaran Polsek Singajaya menangkap pelaku, berikut barang buktinya, kemudian kasusnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan tiga orang korban yang semuanya masih dibawah umur," katanya.

Terkait korban asusila oknum guru itu juga mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan kepada korban, dan juga dalam penanganan hukumnya.