Bagikan:

SULTRA - Polisi menangkap seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, guru SMK itu ditangkap saat akan mengambil sabu-sabu yang ditempel di tembok Jalan Kelapa Kuning, Kelurahan Wawowanggu, Kota Kendari, Minggu 23 Juli sekitar pukul 13.00 WITA.

"Dia (guru SMK) ditangkap saat mau ambil tempelan sabu-sabu," kata Hamka di Kendari Senin 31 Juli, disitat Antara.

Dia juga menyebutkan guru tersebut berinisial NR (49), mengajar di salah satu SMK Negeri di Kota Kendari.

Dia menjelaskan, penangkapan NR berawal saat warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Warga kemudian melaporkan hal itu ke Polresta Kendari," ujarnya.

Usai menerima laporan itu, lanjut Hamka, Polresta Kendari kemudian menurunkan Tim Narko 10 Sat Resnarkoba ke tempat yang diinformasikan dan melakukan pengintaian terhadap pelaku.

"Setelah diintai oleh Tim Narko 10, NR kemudian langsung ditangkap dan tidak melakukan perlawanan," jelasnya.

Dia menyebutkan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,41 gram, potongan pipet dan sebuah HP.

Berdasarkan interogasi NR mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial TR yang dikenalnya di media sosial dengan harga sebesar Rp300 ribu.

Tak hanya kali itu, kata Hamka, pelaku mengaku bahwa dirinya telah memesan sabu-sabu kepada TR sebanyak tujuh kali.

“Pelaku mengaku sudah tujuh kali membeli sabu-sabu dari pria tersebut,” sebutnya.

Hamka menyampaikan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.