Bagikan:

CILACAP – Enam kasus pencabulan anak di bawah umur terungkap dalam watu satu bulan. Menurut catatan Polresta Cilacap, 6 kasus itu terhitung sejak bulan September sampai ke Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, 6 kasus tersebut terjadi di 5 lokasi berbeda, diantaranya di wilayah Kesugihan, Bantarsari, Kedungreja, Wanareja, dan Kawunganten.

“Di Kesugihan dilakukan oleh pelaku berinisial ABL (19), korban berumur 14 tahun, modus pelaku dengan merayu korbannya akan bertanggungjawab jika korban hamil. Kejadian di Bantarsari ada 2 tersangka berinisial M (60) dan M (72), korban berusia 10 tahun, modus pelaku membujuk rayu korban dengan cara memberikan sejumlah uang untuk membeli jajan.” Terang Guntar Arif, dalam keterangannya, Kamis 12 Oktober.

Lebih lanjut, kejadian di Kedungreja ternyata dilakukan oleh oknum guru olahraga berinisial HLE (35) kepada dua siswi muridnya.

Sedangkan kejadian di Wanareja dilakukan oleh pelaku berinisial P (58) dengan korban anak tiri pelaku. Korban di setubuhi hingga hamil.

Sedangkan kejadian di Kawunganten dilakukan oleh oknum guru berinisial F (35), korbannya berumur 18 tahun.

Para pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Polresta Cilacap mengimbau kepada seluruh orangtua agar selalu mengawasi terkait dengan pergaulan anak serta memberikan perhatian lebih terhadap anak, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengimbau, agar para orang tua menjaga anak-anaknya dengan cara mengajak bicara, serta luangkan waktu orang tua terhadap anak.