Bagikan:

JAKARTA – Ada fakta baru dalam kasus pencabulan anak yang dilakukan seorang ayah tiri, H (42) terhadap S (11), yang terjadi di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dijelaskan Bintoro, pelaku memberikan uang Rp20 ribu kepada anaknya agar ia tidak berbicara kepada siapapun atas perlakuan bejatnya.

“Jadi yang bersangkutan setelah melakukan itu (pencabulan), memberikan uang dan mengancam, jangan sampai siapapun tahu. Jadi dikasih uang Rp10 ribu, dikasih uang Rp20 ribu pada anak korban inisial S ini,” kata Bintoro kepada wartawan, Jumat, 5 Januari.

Kata Bintoro, sudah 20 kali pelaku mencabuli anak tirinya, sejak masih kelas V SD. Sementara korban tidak bisa mengelak lantaran tidak ada daya atau kekuatan untuk melawan ayah tirinya.

“Ya pelaku mengancam ‘kalau sampai tahu siapapun, awas kamu’. Sepeti itu anak saja sudah takut, ditambah diiming-imingi uang juga,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada sepupunya, Fitri di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sejak itu, korban diminta untuk membuat laporan kepolisian.

Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 76 d dan Pasal 76 e tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal, 15 tahun penjara.

"Selain itu, kami juga mempersangkakan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tutupnya.