MEDAN - Tim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang remaja dengan meringkus satu orang tersangka berinisial FFA (45) yang tak lain merupakan kekasih ibu kandung korban.
Kasus pencabulan yang dialami remaja tersebut sebelumnya juga viral di media sosial (medsos).
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 81 (1), (2) Jo 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, dikutip Antara, Kamis, 4 November.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban, dengan motif karena pelaku tergiur dengan kecantikan korban.
"Modusnya adalah sering memberikan uang saku mulai Rp20 ribu bahkan sampai Rp1 juta. Kemudian si anak korban diajak untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming dibelikan handphone dengan harga kurang lebih Rp18 juta," ungkap dia.
Mengenai aksi pencabulan yang diduga diketahui oleh ibu kandung korban, Kapolrestabes tidak menampik. Meski begitu, polisi belum menetapkan ibu korban sebagai tersangka atas kasus cabul ini.
"Ibu korban mengetahui pada saat mereka ribut, tapi bukan berarti ibu korban yang menyuruh. Jadi pada saat si anak ini dimarah-marahi ibunya, keluar ucapan bahwa anak ini pernah disetubuhi oleh pacar ibunya," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa remaja berusia 17 tahun ini, terungkap setelah korban menceritakan hal tersebut kepada ayah kandungnya.
BACA JUGA:
Peristiwa pemerkosaan itu bermula pada 2 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Medan Polonia. Saat kejadian tersebut, korban hanya seorang diri di rumah lantaran ibunya sedang bekerja. Lalu, pelaku datang dan langsung memerkosa korban.
Korban melaporkan hal tersebut kepada ibunya, namun ibunya malah menyarankan agar korban tidak menceritakan hal itu kepada orang lain.
Kemudian pada 20 Agustus 2021, pelaku kembali melakukan aksi keji tersebut kepada korban. Kejadian itu dilihat oleh ibu korban, namun ibu korban hanya diam saja.
Usai melakukan aksi tersebut, ibu korban meminta pelaku membelikan handphone jenis IPhone 12 sebagai tanda tutup mulut korban.
Korban yang tak terima dengan hal itu kemudian memberitahukan kepada ayah kandungnya yang telah lama pisah dengan ibunya. Selanjutnya ayah korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.