Bagikan:

TANGERANG - Seorang oknum guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Tigarakasa, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi. Lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Kabupaten Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinsial IFM (20).

Pelaku, kata Zain Dwi Nugroho, mengiming-imingi korbannya dengan hadiah dan akan mendapatkan nilai bagus.

“Korban sebanyak tiga orang anak perempuan, dengan usia korban 9 -14 tahun. Pelaku iming-imingi korban dengan memberikan hadiah dan nilai bagus,” kata Zain kepada wartawan di Polresta Tangerang, Kamis, 10 Februari.

Pelaku melakukan tindakan tersebut saat anak-anak sedang ujian sekolah. Ketika itu, cerita Zain, para korban bergantian ke perpustakaan sekolah.

"Jadi karena ujian, anak-anak masuk secara bergantian ke perpustakaan sekolah. Dan di dalam perpustakaan itu tersebut pelaku melakukan hal (asusila) itu,” tutur Zain.

Zain menuturkan, kasus ini terungkap setelah ketiga korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

"Orang tua korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," tandasya.