CILACAP – Tergiur tawaran menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang warga Nusawungu Kabupaten Cilacap justru tertipu hingga ratusan juta rupiah. Ironisnya, pelaku diketahui seorang pensiunan PNS.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai. Masing-masing berinisial D dan AS. Tersangka D adalah seorang pensiunan PNS, sedangkan AS karyawan swasta. Kedua pelaku menjanjikan korbannya bisa lolos tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Orang tua korban awalnya bertemu tersangka di sebuah acara resepsi pernikahan, dan bercerita bahwa anaknya sedang mencari pekerjaan dengan melamar CPNS. Dan saat itu tersangka mengatakan dirinya bisa membantu proses masuk CPNS, dengan jangka waktu 1 tahun bisa menerima SK CPNS.” terang AKBP Eko Widiantoro melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 April.
Tergiur dengan ucapan tersangka, korban akhirnya datang ke rumah pelaku sambil menyerahkan uang. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap, namun jika ditotal seluruhnya mencapai Rp157.000.0000.
BACA JUGA:
Namun setelah satu kemudian, tepatnya tanggal 30 Maret 2022, korban merasa kesal karena anaknya tidak juga menjadi PNS. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas yaitu dua lembar struk penyetoran uang dari bank BRI dan tiga lembar kwitansi pembayaran” sebutnya
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.