Bagikan:

MEDAN - Tim Polsek Tanjung Morawa, Sumatera Utara, menangkap pria berinisial IA (27). Dia  ditangkap karena mencuri emas 10 gram dari toko tempatnya bekerja. 

Kapolsek Tanjung Moraw  AKP Firdaus Kemit menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin, 11 Juli di toko emas Surabaya, Jalan Irian Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. 

Saat itu seorang perempuan berinisial DR (29) memberikan emas seberat 10 gram kepada saksi AS (13) pemilik toko. Emas tersebut rencananya akan ditempah menjadi gelang. 

"Selanjutnya saksi AS memasukkan emas tersebut ke dalam plastik dan meletakkannya di meja perbaikan emas di dalam toko emas tersebut," kata AKP Firdaus, Kamis 14 Juli. 

Namun, karena ada pekerjaan lain, AS kemudian meninggalkan emas tersebut. Saat kembali, AS terkejut melihat emas tersebut sudah hilang. 

"AS langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan segera membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Tanjung Morawa," sambungnya. 

Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas dapat mengidentifikasi pelaku. 

"Dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi TKP, diketahui bahwa pelaku pencuri emas tersebut adalah seorang laki laki berinisial IA yang juga bekerja di toko emas tersebut," jelasnya. 

Selanjutnya, polisi langsung memburu pelaku dan menangkapnya pada Selasa 12 Juli. Saat diinterogasi, IA mengakui perbuatannya.

"Pelaku IA pun mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia telah menjual emas tersebut kepada orang lain seharga Rp 3juta. Petugas pun kemudian mengamankan barang bukti penjualan emas tersebut yaitu uang kertas dengan nilai Rp3 juta," ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP.