Bagikan:

KUTAI BARAT - Seusai beraksi di dua tempat, komplotan spesialis perampokan toko emas lintas provinsi, akhirnya berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Dari tangan komplotan berjumlah empat orang yang tiga di antaranya perempuan, polisi menemukan sejumlah perhiasan emas hasil perampokan dengan total kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Dari penangkapan komplotan itu, polisi menangkap 4 tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah seorang pria berinisial DK (30) dan tiga perempuan, yang masing-masing berinisial DH, SI, dan SU. 

Komplotan ini, berhasil ditangkap seusai merampok dua toko emas yang berbeda di Kabupaten Kutai Barat, pada 27 Februari 2024.

Dari aksinya itu, komplotan perampokan toko emas lintas provinsi ini, berhasil menggondol perhiasan emas dengan berat total mencapai 125 gram, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Kutai Barat, AKPB Kade Budiyarta mengatakan, komplotan spesialis perampokan toko emas ini, beraksi di dua tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Kutai Barat dalam waktu satu hari.

Di toko emas pertama, komplotan ini berhasil menggondol perhiasan emas dengan berat total 56 gram, sedangkan di toko emas kedua, komplotan ini sukses merampok 69 gram perhiasan emas.

"Jadi aksi mereka ini saya sampaikan, aksi mereka ini dilaksanakan pada siang hari, itu pertama di toko emas Ma'rifah. Kemudian mereka bergeser mencoba ke Melak, tetapi enggak berhasil, di sana ada toko enggak berhasil, bergeser ke simpang raya, di toko emas sejati mereka berhasil melaksanakan aksinya," ungkap Kade.

Menurut dia, seusai beraksi di dua toko emas, polisi yang menerima laporan dari masyarakat, langsung melakukan pengejaran dengan cara membuntuti satu unit mobil yang digunakan tersangka saat menyatroni toko emas.

Saat itu, kendaraan minibus yang digunakan komplotan sedang dalam perjalanan untuk melakukan aksi perampokan di toko emas lainnya. Namun, belum sempat beraksi di toko emas ketiga, komplotan ini berhasil diringkus polisi.

Dari tangan komplotan spesialis perampokan toko emas ini, polisi pun menemukan barang bukti berupa perhiasan emas hasil curian dengan total berat mencapai 125 gram.

"Pada saat perjalanan ke melakukan aksi berikutnya ini sudah ada laporan masyarakat, terhadap kejanggalan kendaraan yang mereka gunakan. Kemudian anggota kami melaksanakan pembuntutan sampai di Muara Lawa. Sebelum melaksanakan aksi kita langsung amankan pelaku dan kita temukan barang-barang ini. Berdasarkan interogasi, mereka sampaikan bahwa barang-barang ini mereka dapat dari dua tempat tersebut," beber Kade.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka merupakan para pelaku spesialis perampokan toko emas lintas provinsi. Para pelaku kerap beraksi di sejumlah daerah lainnya di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

Motifnya, sejauh ini karena desakan ekonomi, lantaran para tersangka terjerat utang di daerah asalnya.

"Pelaku ini, pelaku lintas provinsi, dan motif mereka yang sedang kita dalami, adalah mereka berdasarkan desakan ekonomi, adanya utang di daerah mereka di Sulawesi,” imbuhnya.

Kini, keempat tersangka harus menjalani masa hukuman di balik jeruji penjara, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.