3 Senjata Api Perampok Toko Emas Pasar Simpang Limun Medan Dibeli dari Aceh
Rilis kasus perampokan toko emas Pasar Simpang Limun Medan (Satria H/VOI)

Bagikan:

MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan tiga pucuk senjata api yang digunakan pelaku perampokan terhadap dua toko emas, yaitu Toko Emas Aulia dan Masrul F, di Pasar Simpang Limun Medan dibeli dari Aceh.

"Senjata api tersebut diduga bekas peninggalan pada peristiwa masa lalu yang terjadi di Aceh," ujar Panca di Mapolda Sumut, Medan, Rabu, 15 September.

Dia menjelaskan, tiga senjata api (laras panjang, pistol, dan revolver) adalah milik salah seorang pelaku perampokan yakni H. Senjata laras panjang dan pistol tersebut dipinjamkan kepada pelaku F, P, dan PG untuk merampok toko emas tersebut.

"Sedangkan senjata revolver yang berada di tangan pelaku H, tidak ikut digunakan untuk merampok toko emas di Pasar Simpang Limun," ujarnya dikutip Antara.

Sebelumnya, personel Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut meringkus lima orang pelaku perampokan bersenjata terhadap dua toko emas, yaitu Aulia dan Masrul F, di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Kelima pelaku yang ditangkap itu H (38) warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, P (32) warga Jalan Menteng VII Medan Denai, F (21) warga Jalan Garu I Medan Amplas, PG (26) wargaMedan Johor, dan D (28) warga Medan.

Pada saat dilakukan prarekonstruksi, salah seorang pelaku perampokan yakni H mencoba melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa perampokan dua toko emas, yaitu Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F, di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan, Kecamatan Medan Kota, terjadi Kamis (26/8).

Para pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor berhasil menggasak emas 6,8 kg dari dua toko emas tersebut. Sebelum meninggalkan TKP, pelaku H sempat menembak seorang juru parkir atas nama Julius yang mencoba menghalangi aksi perampokan tersebut.