Otak Perampok Toko Emas Pasar Simpang Limun Medan yang Gasak Emas Rp6,5 Miliar Masuk DPO Polda Riau
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dalam rilis kasus perampokan toko emas Medan (Satria H/VOI)

Bagikan:

MEDAN - Polisi  mengungkap perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan. Total, 5 pelaku perampokan ditangkap, satu orang di antaranya ditembak mati karena melakukan perlawanan.

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan kelima pelaku perampokan toko emas Medan yakni Hendri Tampubolon (38) Paul (32) Farel (21) dan Prayogi alias Bejo (26) dan Dian. 

Pelaku Hendri, kata Panca, merupakan otak dari perampokan tersebut dan mendapatkan tindakan tegas hingga meninggal dunia. 

"Pelaku Hendrik Tampubolon otak dari tindak pidana. Sudah beberapa kali melakukan tindakan pidana antara provinsi dan daftar DPO masih ada kita terima dari Polda Riau," kata Irjen Panca, Rabu, 15 September. 

Panca menjelaskan, perampokan toko emas Pasar Simpang Limun Medan dilakukan dengan sangat matang. Ide perampokan ini, kata Panca diawali dari pelaku Hendri yang meminta Dian untuk mencarikannya orang. 

"Kemudian dipertemukan ada 3 orang masing-masing Paul , Farel dan Prayogi alias bejo. Tersangka Hendri juga lah yang menentukan lokasi Pasar Simpang Limun menjadi lokasi," papar Panca di Medan, Rabu, 15 September. 

Pelaku perampokan toko emas di Medan (Satria H/VOI)

Setelah itu, tanggal 25 Agustus, tersangka Paul, Farel dan Bejo melakukan observasi di Pasar Simpang Limun. Saat itu, mereka menentukan toko mana yang akan dijadikan target perampokan. 

"Kegiatan ini terencana dengan baik dan matang, karena sebelum melakukan mereka observasi. Saat merampok, seluruh pelaku melapisi tangannya dengan hansaplast agar sidik jarinya tidak terlacak," jelasnya. 

Panca menerangkap kendaraan yang digunakan pelaku saat merampok merupakan hasil dari curian tersangka Hendri di Riau. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan senjata api jenis Winchester, pistol jenis FN rakitan dan revolver rakitan.

"Barang bukti emas yang dirampok pelaku seberat 6,8 kilogram atau senilai Rp6,5 miliar," katanya. 

Pelaku perampokan toko emas Simpang Limun Medan dijerat pasal 365 ayat 2 ke 4e dan 2e KUHP.