Bagikan:

BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan empat tersangka dugaan penjualan emas murni tidak sesuai kadar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan para tersangka berinisial JP, S, D, dan H.

"Para tersangka diduga menjual emas tidak sesuai karat. Para tersangka berjualan emas di toko masing-masing di kawasan Pasar Aceh, Kampung Baru, Kota Banda Aceh," kata Kombes Winardy dikutip Antara, Jumat, 23 Juli.

Selain menetapkan empat tersangka, kata Winardy, penyidik juga menyita barang bukti perhiasan emas dari toko para tersangka.

Barang bukti yang diamankan yakni dari Toko L berupa rantai tangan emas dengan berat 5,5 gram, dan dari Toko H berupa rantai kalung emas seberat 6,6 gram.

Kemudian, dari Toko B dengan barang bukti berupa dua kalung emas dengan berat 10 gram, dan dari Toko A berupa kalung dengan berat 10 gram dan kalung seberat enam gram.

"Penyidik juga sudah memeriksa 16 saksi dari empat toko emas tersebut. Saksi Toko L empat orang, saksi Toko H tiga orang, saksi Toko B tiga orang, dan saksi Toko A enam orang," kata Kombes Winardy.

Dia mengatakan pengusutan dugaan penjualan emas tidak sesuai kadar tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidikinya.

Setelah diselidiki, kata Winardy, ditemukan sejumlah toko diduga dengan sengaja memperdagangkan emas murni tidak sesuai kadar. Kadar emasnya diduga dikurangi.

Dugaan tersebut dibuktikan dari hasil Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik di Yogyakarta. Hasil pemeriksaan laboratorium diketahui kadar emasnya tidak sesuai dicantumkan dalam surah, kata Winardy pula.

Pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Penyidik segera menetapkan tersangkanya," kata Kombes Winardy.