Bagikan:

MEDAN - Polisi menangkap mahasiswa berinisial AZ (22) asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut. Pelaku ditangkap karena memperlihatkan kemaluannya (eksibisionis) kepada bocah berusia 8 tahun.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku pada tanggal 25 November 2021. Saat itu, korban yang baru pulang sekolah bersama kakaknya dihadang AZ di tengah jalan. 

"Saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor membujuk korban untuk pulang bersamanya. Ajakan tersangka ini diamini korban yang kemudian ikut bersamanya," kata AKBP Imam, Senin 19 September. 

Namun di tengah perjalanan, pelaku malah memberhentikan motornya di rumah warga. Pelaku lalu mengajak korban untuk masuk ke kamar mandi dengan dalih menemaninya buang air kecil.

"Tapi korban menolak ajakan tersangka dengan alasan rumahnya sudah dekat dan korban tinggal berjalan kaki," jelasnya. 

Penolakan itu membuat tersangka AZ menjadi berang. Ia lalu memaksa dan mencubit korban hingga menggendong korban ke dalam kamar mandi. 

"Sesampainya di kamar mandi, tersangka langsung mengeluarkan alat vitalnya dan buang air kecil di hadapan korban. Melihat hal itu, korban pun kabur dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," ujarnya. 

Orang tua korban yaang berang langsung melapor ke Mapolres Tapsel. Dari penyelidikan AZ ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 jp Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 281 ayat 2 KUHP.