MEDAN - Perempuan berinisial FS (23) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) ditangkap tim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Wanita tersebut ditangkap lantaran mengaku sebagai Polwan untuk melakukan penipuan.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menyebut pelaku berstatus mahasiswi. Kepada korbannya, wanita tersebut mengaku Polwan yang bertugas di Polres Tapsel.
Penipuan yang dilakukan FS tersebut bermula saat dia datang ke rumah korbannya bernama Aminah Harahap (35) di Padanglawas Utara.
"Saat itu, FS mengaku ingin mengontrak rumah di samping kediaman Aminah. Kepada Aminah, FS mengaku jika dirinya seorang Polwan yang berdinas di Polres Tapsel," kata AKBP Roman, Selasa 7 Juni.
Dalam percakapan keduanya, FS mengaku bersedia membantu untuk mengurus sepeda motor korban yang sedang ditahan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal.
Bahkan, FS mengklaim dirinya mampu mengeluarkan suami Aminah yang saat ini tengah ditahan di rumah tahanan. Mendengar kesediaan FS tersebut, Aminah menjadi terperdaya.
Korban yang sudah terperdaya itu bahkan dengan sukarela menyerahkan sejumlah uang kepada FS, untuk membantu pengurusan masalahnya.
"Kali pertama, korban memberi uang ke tersangka sebanyak Rp2 juta. Kedua, sebanyak Rp2 juta. Ketiganya, sebanyak Rp4 juta. Dan terakhir, tersangka meminta uang sebanyak Rp5 juta," ujarnya.
BACA JUGA:
AKBP Roman mengatakan, korban yang sudah menyerahkan uang dengan total Rp13 juta mulai curiga dengan FS. Sebab, urusan yang dijanjikan FS akan diselesaikan tak kunjung selesai.
Kecurigaan semakin memuncak, saat FS mengaku ingin pindah rumah dari kontrakan Aminah. Tidak terima dengan hal itu, Aminah melaporkan hal tersebut ke Polsek Padang Bolak.
"Setelah diselidiki, ternyata tersangka adalah Polwan gadungan. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Padang Bolak," pungkasnya.