Bagikan:

MEDAN - Mantan pegawai PDAM Tirtanadi berinisial RD ditangkap Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut. Dia diduga menipu korbannya dengan modus menjanjikan pekerjaan menjadi pegawai PDAM Tirtanadi. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku RD ditangkap atas laporan korbannya berinisial RH. 

Modus tersangka saat beraksi dengan membujuk meyakinkan dan menjanjikan dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan. 

Kepada korbannya, RD menjanjikan dijadikan pegawai PDAM menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19 maupun yang pensiun. 

"Dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan," ujar Kombes Hadi, Selasa 15 Juni. 

Sampai saat ini, kepolisian sudah memeriksa 8 orang yang menjadi korban kejahatan RD. 

"Korban yang sudah kita mintai keterangan sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya bertambah itu terus didalami oleh penyidik," sambung Kombes Hadi. 

Dari hasil kejahatannya itu, RD mampu meraup keuntungan hingga Rp1,1 miliar. 

"Untuk korban RH mengalami kerugian sebesar Rp74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES, sebesar Rp150 juta, AMS sebesar Rp150 juta, NT sebesar Rp 150 juta, RAMHP sebesar Rp 150 juta, EF sebesar Rp65 juta dan SS sebesar Rp200 juta. Total keseluruhan uang yang diserahkan kedelapan korban adalah sebesar Rp1,1 miliar lebih," papar dia.

"Tersangka juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu tersangka meminta uang sebesar Rp150 juta dari korban LI dan Rp75 juta dari GU. Total kerugian dari 10 korban Rp1,3 miliar lebih," ujar Kombes Hadi.