AGAM - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat mengamankan seorang pria berinisial RW (47) warga Jorong II Garagahan, Nagari (Desa) Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengatakan pelaku diamankan warga di Bancah Paku Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung pada Sabtu (16/3) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
"Pelaku telah diamankan warga sekitar pada Sabtu malam dan diserahkan ke kita," kata Agus dikutip ANTARA, Senin 18 Maret.
Ia mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dengan nomor register LP/B/13/ III/2024/SAT RESKRIM/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR tanggal 16 Maret 2024, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Setelah itu Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku RW telah diamankan oleh warga di Bancah Paku, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung.
Kemudian anggota langsung menuju Bancah Paku, Nagari Garagahan dan mengamankan terduga pelaku.
BACA JUGA:
"Pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mako Polres Agam guna proses lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.