Bagikan:

AGAM - Polres Agam, Sumbar, menangkap pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri berinisial HHN (34). Pelaku ditangkap di rumahnya, Jorong Pasar Durian, Nagari atau Desa Kampuang Pinang, Kecamatan Lubuk Basung.

"Saat ini baru kita publikasikan karena sebelumnya ada penyelidikan lanjutan setelah ditangkap pada Jumat, 26 Januari lalu," kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat di Lubuk Basung, Antara, Senin, 29 Januari.

Aksi pelaku digagalkan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan lima orang yang bakal dipekerjakan ke luar negeri.

Kelima korban yakni AMN (18) asal Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, DM (20) asal Rambah Hilir, Riau, DAF (23) asal Kepenuhan, Kabupaten Payakumbuh, AS (24) dan RE (20) asal Lubuk Basung.

"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan tersebut dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya. Saat ini, korban telah dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing," katanya.

Pelaku menawarkan kepada para korban untuk bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Kamboja dan Thailand.

Segala syarat pengurusan surat-surat dibantu untuk mengurus kelengkapan keberangkatan dengan biaya ditanggulangi oleh pelaku dengan catatan setelah berangkat dan bekerja satu bulan gaji mereka diambil oleh pelaku.

Tetapi apabila korban tidak jadi berangkat maka korban diberikan sanksi denda sebesar Rp30 juta.

Akhirnya, tim gabung yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara dan selanjutnya terduga pelaku dan lima korban diamankan di Polres Agam.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / A / 02 / I / 2024 – SPKT.SATRESKRIM/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR, tanggal 26 Januari 2024," katanya.

Pada Jumat (26/1), tim melakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam dan Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam. Setelah itu, tim melakukan gelar perkara dan perkara di tingkatkan ke penyidikan.

"Pelaku berperan sebagai agen perekrutan tenaga kerja dengan menawarkan para korban untuk bekerja ke luar negeri tanpa dipungut biaya serta diiming-imingi gaji dari Rp2 juta hingga Rp12 juta," katanya.

Ia menambahkan, pelaku menghadapi proses hukum sesuai dengan Undang-Undang TPPO dan perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (PMI).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.