Bagikan:

SUMBAR - Polres Agam menangkap dua pria inisial PR (38) dan HS (39) yang kedapatan mambawa sabu-sabu saat mengendarai sepeda motor di Simpang SMPN 6 Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Sumatera Barat (Sumbar).

"Kedua pelaku diamankan saat berboncengan dengan sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi BA 4786 WF pada Rabu (16 Agustus) malam," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi A di Lubuk Basung, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat 18 Agustus, disitat Antara.

Kedua tersangka masing masing PR, warga Malai III Koto, Kecamatan Sungai Garingging, Kabupaten Padang Pariaman, sedangkan HS, warga Perumahan Pondok Permata Primkopad, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu dibungkus plastik warna bening seberat 1 gram, telpon genggam, satu unit sepeda motor dan lainnya.

Setelah itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

"Kedua pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari pelaku sedang mengendarai sepeda motor usai melakukan transaksi sabu-sabu.

Setelah itu, anggota mencoba untuk menghentikan keduanya. Namun pelaku tidak mau berhenti dan anggota berusaha mengejar mereka.

Satu petugas lainnya yang berada tidak jauh dari pelaku segera menabrakkan motornya ke arah mereka, sehingga pelaku terjatuh dan ban motor petugas mengalami pecah.

"Kedua pelaku dapat diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara pertama dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap para pelaku," katanya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti. Namun sabu-sabu tidak ditemukan. Selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan di tempat kejadian perkara pertama dan ditemukan satu lipatan tisu yang dibungkus plastik berisikan satu paket sabu-sabu di jalan.

Pelaku HS mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang dibeli dari salah seorang kurir.

"Sabu-sabu didapatkannya setelah menelepon seseorang dan orang tersebut mengantarkan ke tempat kejadian perkara dan kurir segera menghilang," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.