BNNP Sumbar Musnahkan 92,05 Kg Barang Bukti Ganja Kering
BNNP Sumbar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang digelar di halaman Gedung BNNP Sumatera Barat pada Rabu (21/12). ANTARA/BNNP Sumatera Barat

Bagikan:

PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan barang bukti berupa ganja kering seberat 92,052 kilogram dan sabu-sabu seberat 194,76 gram hasil pengungkapan kasus.

Kepala BNNP Sumatera Barat Sukria Gaos mengatakan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Pasaman dan Sawahlunto.

"Bahkan pengiriman narkoba ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan oleh narapidana," kata dia dilansir ANTARA, Rabu, 21 Desember.

Sukria mengatakan permasalahan narkoba sudah memprihatinkan dan 30 orang lebih meninggal setiap harinya akibat narkoba sementara bandar, pengedar yang ditangkap sangat sedikit.

"Ini merupakan tantangan berat bagi kita semua. Selama ini Sumbar hanya menjadi jalur lintasan dan kini berubah jadi daerah transit menuju provinsi lainnya," kata dia.

Selain itu peredaran narkoba mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Hal ini terlihat dari maraknya peredaran melalui media sosial, jasa pengiriman ekspedisi bahkan ojek daring. Hal ini harus menjadi perhatian dan harus diperangi oleh segenap kemampuan dan sumber daya yang ada.

Pengungkapan pertama dilakukan petugas pada Selasa (20/9) dengan menghentikan mobil minibus yang membawa ganja kering seberat 38,6 kilogram dalam bentuk 40 paket besar di dalam dua karung besar yang dihentikan di pinggir Jalan Jorong Simpang Tiga Kenagarian Simpang, Kecamatan Simpang Alahan Mati, Kabupaten Pasaman.

Barang haram itu dibawa dua pelaku, yaitu Muhammad Rival (19), Gerry Andrian (33) dan Andi Putra (26), bersama barang bukti mobil, telepon genggam, GPS, dan kartu debit. 

"Barang bukti yang dimusnahkan 37,808 kilogram ganja kering dan kedua pelaku dijerat pasal 115 ayat (2), Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak 10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar," kata dia.

Pengungkapan kedua dilakukan terhadap dua pelaku Angga Randa (31) dan Muhammad Parti Farhan (18) yang membawa 56 paket ganja kering dalam tiga karung pada Rabu (28/9) di pinggir Jalan Raya Lintas Sumatera di Pilubang Jorong Rumah Nan XXX, Kenagarian Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Dari hasil pemeriksaan tiga pelaku serta dilengkapi dengan bukti-bukti alat komunikasi didapatkan informasi ganja kering itu dikendalikan oleh narapidana lain yang berada di LP Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Mengetahui hal tersebut Tim berangkat menuju LP Lubuk Basung untuk segera mengamankan narapidana dan alat komunikasi dengan identitas narapidana bernama Abdul Rahmad (43), Dwiki Riko Putra (25) dan Martin Nofa (37).

"Dari 56 paket dengan berat 55,254 kilogram ganja kering ini yang dimusnahkan 54,244 kilogram dan sisanya barang bukti untuk di pengadilan," kata dia.

Pengungkapan kasus ketiga pada Rabu (8/10) terhadap tersangka Rober Oktoviori (30) yang membawa empat paket besar sabu-sabu di dalam bus yang ditumpangi dari Kota Bukittinggi menuju Jambi.

Pelaku ini ditangkap di pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Silungkang Tigo Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto dan dari hasil pemeriksaan didapat kesimpulan narkotika jenis sabu ini dimiliki dan perjalanan kurir tersebut dikendalikan oleh seorang Narapidana yang berada di LP Bukittinggi bernama Reno (33).

"Berat barang bukti sabu seberat 194,78 gram dan yang dimusnahkan Rp194,76 gram dan tersangka dijerat pasal 115 ayat (2), Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar," kata dia.

Terkait