Bagikan:

SUMBAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran ganja kering seberat 8,5 kilogram (kg) yang dibawa dua orang kurir di Kota Padang.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos mengatakan, satu dari dua orang kurir yang ditangkap merupakan anak di bawah umur berinisial MFR (16) yang berasal dari Kota Pariaman.

Sementara kurir lain merupakan pria berinisial IDA (25) yang berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan.

Ia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Bypass KM 8,5 Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Jumat 5 Mei pukul 07.30 WIB.

Penangkapan berawal dari Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengangkutan narkotika jenis ganja kering.

Menurut dia, petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan terhadap target dan rencana lokasi penangkapan.

"Terpantau bahwa narkotika jenis ganja tersebut dikirim menggunakan kendaraan roda empat dan tim melaksanakan pemetaan di Jalan Lintas Sumatera," kata dia dalam jumpa pers yang digelar di Padang, Senin 8 Mei, disitat Antara.

Ia mengatakan, sekitar pukul 07.30 WIB, tim berhasil menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti ganja kering sebanyak 11 paket yang terbungkus lakban kuning yang dibawa dalam satu karung.

Selain menyita barang bukti ganja, pihaknya juga menyita sejumlah uang Rp250 ribu dan dua unit telepon pintar yang digunakan pelaku dalam mengirim barang tersebut.

Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar

"Kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mencari siapa yang memiliki barang haram ini," tandasnya.