BNN Ungkap Kasus 105 Kg Ganja di Sumbar, 7 Orang Ditangkap
Petugas gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman mengungkap peredaran 105 kilogram narkoba jenis ganja kering (ANTARA/ HO BNNP Sumbar)

Bagikan:

PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama BNNK Pasaman Barat mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 105 kilogram di Kabupaten Pasaman yang berasal dari tujuh tersangka.

Plt Kepala BNNP Sumbar Kombes Hindra mengatakan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus yang dilakukan sejak 20-27 September 2022.

“Total ada tujuh tersangka yang kita tangkap,” kata dia dilansir ANTARA, Selasa, 4 Oktober.

Dia menjelaskan dua kasus diungkap di Kabupaten Pasaman dan satu kasus di kabupaten Pasaman Barat.

Kasus pertama diungkap pada Selasa (20/9) sekitar pukul 13.00 WIB di Kabupaten Pasaman dengan dua tersangka berinisial AP (26) dan MR (19).

“Keduanya kedapatan membawa ganja menggunakan minibus dari Aceh dengan barang bukti 40 paket narkoba,” kata dia.

Sementara untuk kasus kedua, BNNP menangkap dua pelaku berinisial FDS (19), SR (20) yang ditangkap di Pasaman Barat, Selasa (27/9), pukul 02.00 WIB.

Menurut dia, pengungkapan kasus ini setelah sehari sebelumnya ada informasi akan ada kurir yang akan menjemput ganja dari Pasaman Barat ke Payakumbuh.

Mereka membawa dua paket besar diduga ganja kering dengan sepeda motor.

Kemudian pada kasus ketiga ada tiga tersangka berinisial AR (31), MPF (18) , GA (23) di Pilubang, Kabupaten Pasaman, pada Selasa (27/9), pukul 06.00 WIB.

Hasil pengembangan, ketiganya diduga dikendalikan oleh AR alias A (43), DP (25), MN (37) dari LP Kelas IIB Lubuk Sikaping.

Ganja ini dibawa AR, MPF dan GA dari Penyabungan, Sumut dan ditemukan 56 paket besar ganja kering dari mobil Toyota Calya.

Tersangka AR, MPF dan GA merupakan kurir. Sementara AR alias A merupakan pemilik ganja, DP dan MN sebagai pengendali.

“Rata-rata yang ditangkap ini mereka semuanya kurir," kata dia.