Bagikan:

SUMBAR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan razia besar-besaran usai narapidananya kepergok memiliki handphone atau telepon genggam. Tiap blok atau kamar diperiksa dalam razia itu.

"Kita menggelar razia setelah tiga warga binaan dipinjam oleh BNN Sumbar," kata Plh Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Pilusman, di Lubukbasung, Sumbar, dikutip dari Antara, Jumat 7 Oktober.

Pilusman mengaku, sebelumnya Lapas Lubukbasung rutin melakukan razia di blok atau kamar milik warga binaan pemasyarakatan.

Razia tersebut dengan cara penggeledahan di blok dan kamar dua kali dalam sepekan dengan sasaran handphone dan narkotika.

“Penggeledahan dan razia kamar hunian terus dilakukan demi memastikan tidak ada barang terlarang yang dimiliki oleh warga binaan, terutama telepon genggam dan narkotika," ujar Pilusman.

Terkait isu narapidana Lapas Lubukbasung dengan inisial AR, MN dan DP ditangkap lantaran terlibat peredaran 105 kilogram narkotika jenis ganja di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, Pilusman membantahnya.

Dia menjelaskan, ketiganya merupakan narapidana BNN yang dititipkan ke Lapas Lubukbasung pada Rabu 28 September.

Sehingga pihak BNN kerap melakukan peminjaman, seperti pada Senin 3 Oktober. Ketiganya lantas dikembalikan ke Lapas Lubukbasung, Selasa 4 Oktober, yang bersamaan dengan konferensi pers BNN berhasil menggagalkan peredaran 105 kilogram narkotika jenis ganja di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.

Pilusman juga menjelaskan kepemilikan handphone yang dimiliki narapidana BNN dititipkan ke Lapas Lubukbasung diperoleh dari teman mereka di luar lapas dengan cara dilempar dari balik tembok pengaman. Hal itu berdasarkan dari pengakuan mereka.