JAKARTA - Tim Satgas Penerapan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kanwil Kumham DKI Jakarta menggeledah tempat hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Blok Tipe 7 OH, Lantai 2, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Penggeledahan secara mendadak ini guna meminimalisir benda yang dilarang dan berbahaya yang berada di dalam Lapas tersebut. Razia juga mencari alat komunikasi handphone, barang elektronik lainnya, narkoba dan senjata tajam.
"Hasilnya tidak ditemukan narkoba. Hanya sejumlah unit handphone, barang-barang elektronik dan lainnya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun saat dihubungi VOI, Selasa 1 Maret.
Barang bukti itu diamankan dari 20 orang pemiliknya yang berada di dalam sel tahanan.
"Sebanyak 20 warga binaan pemasyarakatan di BAP. Mereka juga mendapatkan straf cell (sel khusus) selama satu minggu," ujarnya.
BACA JUGA:
Adapun barang bukti yang disita dari hasil razia di kamar blok adalah 18 unit handphone, 21 unit charger, headset 4 unit, kompor 7 unit, gas portabel 12 unit, hexos, kipas portabel 1 unit, kabel roll 10 unit, setrika listrik 3 unit, penanak nasi 1 unit, speaker 3 unit, sendok garpu 15 unit, blender 1 unit, mesin cukur 2 unit hingga penggorengan 2 unit.
"Ditemukan senjata tajam 3 unit, gunting 6 unit, obeng 2 unit, palu 1 unit dan kape 2 unit," katanya.
Nantinya, barang bukti handphone yang disita akan dimusnahkan.
"Setelah didata, barang bukti hasil razia dan penggeledahan diamankan untuk dimusnahkan," ujarnya.