LEBAK – Satreskrim Polres Lebak hingga kini masih melakukan pencarian alat bukti tambahan dalam kasus penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, sampai saat ini penyidik belum menetapkan status tersangka terhadap MK (31), terduga pelaku penimbunan minyak goreng yang digerebek pada Jumat, 25 Februari, lalu.
"Terkait perkembangan kasus penimbunan minyak goreng di Warunggung Lebak, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK, karena sesuai prosedur dalam hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik untuk ditampilkan dalam gelar perkara," terang Shinto, melalui pesan singkat, Senin 28 Februari, malam.
BACA JUGA:
Untuk memenuhi alat bukti tersebut, lanjut Shinto, penyidik telah melakukan permintaan pemeriksaan terhadap ahli dari Disperindag Provinsi Banten untuk menentukan pemenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna menentukan pemenuhan unsur pasal. Penyidik juga sudah mengetahui identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK dan akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan pada minggu ini," tambah Shinto.
Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap supir truk tronton, pengangkut minyak goreng.
"Supir truk tronton yang digunakan sebagai alat angkut sudah diperiksa. Pemilik tempat sekaligus pemilik barang, MK juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik," terang Shinto
Shinto memastikan, setelah pihaknya mendapat keterangan ahli, maka akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan penetapan tersangka.
Kata Shinto, barang bukti minyak goreng masih disita oleh petugas.
"Status 24 ton minyak goreng masih dalam penyitaan penyidik Satreskrim Polres Lebak," tutup Shinto.