JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Dawam bahwa tindakan Polri menangani kasus kelangkaan minyak goreng sudah sesuai peraturan yang berlaku dan ikut menjamin ketersediaan stok minyak goreng di pasar.
"Tindakan Polri dalam berbagai kasus penegakan hukum, hemat kami dalam posisi 'on the track', termasuk dalam hal pengusutan mafia minyak goreng," kata Mohammad Dawam dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Antara, Rabu, 20 April.
Dawam mengatakan jajaran Polri telah berhasil membongkar penimbunan minyak goreng di sejumlah daerah. Menurut dia, tindakan tersebut menunjukkan kesiapsiagaan polisi dalam menindaklanjuti pelanggaran hukum yang terjadi di tengah masyarakat.
"Pengungkapan penimbunan di berbagai daerah itu menunjukkan kesiapsiagaan Polri dalam hal kepastian jaminan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat luas khususnya menjelang Idul Fitri ini," kata dia.
Kompolnas meminta kepada masyarakat yang dirugikan dengan tindakan para mafia minyak goreng mengadu ke polisi di seluruh daerah Indonesia.
Dawam mengatakan selama semua unsur, baik administrasi aduan dan substansi permasalahan kasusnya jelas, pasti akan ditindaklanjuti Polri.
"Tentu Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat memiliki jalan berpikir yang sama dalam jaminan ketersediaan stok bahan pokok, terutama menjelang dan pasca-hari raya nanti," ujarnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, pengamat Kepolisian Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto bahwa masalah kelangkaan minyak goreng di Indonesia cukup kompleks.
Terkait permasalahan tersebut, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dan Polri melalui pembuatan kebijakan khusus terkait minyak goreng, di antaranya mengawal distribusi barang/minyak goreng dari hulu hingga hilir.
Kemudian menggelar sidak produsen minyak goreng, sidak ke pasar-pasar dan minimarket, serta pemberian subsidi oleh pemerintah untuk minyak goreng curah, sembari mengembalikan harga minyak goreng kemasan pada harga keekonomian.