Bagikan:

TERNATE - Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku Utara menangkap tersangka pengedar narkotika jenis ganja kering yang dikirim dari Aceh untuk dijual ke provinsi itu sebanyak 1,9 kg.

Kepala BNNP Malut Brigjen Agus Rohmat menerangkan 1,9 kg ganja yang diamankan dari Provinsi Aceh ini rencananya akan di bawa di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah untuk dijual.

Dalam kasus ini, tersangka yang diamankan berinisial AR alias A (36 tahun) diringkus pada salah satu jasa pengiriman barang saat hendak mengambil 1,9 kilogram paket yang diduga berisi ganja kering siap edar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai pengakuan, barang tersebut akan bawa ke wilayah Halmahera Tengah dan saat ini masih dalam pengawasan apakah akan didistribusikan ke warga atau kawasan perusahaan tambang, itu masih dalam pemeriksaan," kata Agus dilansir ANTARA, Senin, 28 Agustus.

Ganja kiriman adri Aceh ke Malut tersebut dikirim pada Senin 24 Juli 2023. Paket tersebut baru diambil oleh tersangka keesokan harinya.

"Paket memang sudah tiba di hari Senin, tapi yang bersangkutan sengaja belum diambil pada keesokan harinya," katanya.

Agus juga menyatakan, saat pemeriksaan tersangka juga mengakui sudah 2 kali melakukan pengiriman ganja.

"Sebelumnya juga sudah melakukan transaksi dengan jumlah yang sama dan kali ketiga ini baru ditangkap," ujarnya.