Bagikan:

AGAM - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat, menangkap ANG (29), pelaku yang diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu.

ANG diringkus saat menunggu pembeli di Jalan Raya Maninjau, Jorong Tanjuang Batuang, Nagari atau Desa Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, anggota kepolisian tersebut mengamankan satu paket besar sabu dan enam paket kecil sabu siap edar dari tangan pelaku.

"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya di Lubuk Basung, Antara, Jumat, 19 Oktober. 

Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli sabu yang merupakan petugas kepolisian yang menyamar melakukan transaksi di Jalan Raya Maninjau, Jorong Tanjuang Batuang, Nagari atau Desa Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya

Saat pembeli sampai di lokasi, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti tujuh paket sabu.

"Saya mengapresiasi kinerja Tim Kelelawar yang telah berhasil menangkap target sebelum limit waktu yang telah tentukan," katanya.

Ia mengatakan pelaku tersebut sangat meresahkan warga di Kecamatan Tanjung Raya, akibat mengedarkan narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang diduga merupakan jaringan narkoba dari wilayah Kecamatan Lubuk Basung.

"Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan perkara, mudah-mudahan bisa mengungkap pemasoknya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dia mengatakan Polres Agam akan terus berusaha memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Agam. Untuk itu, juga diharapkan dukungan dari masyarakat dalam melaporkan apabila ada indikasi peredaran narkotika di tempat tinggal.