JABAR - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota selama kurun waktu dua bulan menangkap 13 tersangka kasus peredaran narkotika berbagai jenis.
"Totalnya ada 13 tersangka kasus peredaran narkotika yang kami tangkap," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Arik Indra Sentanu di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu 5 Juli, disitat Antara.
Arik mengatakan, 13 tersangka pengedar narkotika ditangkap dalam kurun waktu bulan Mei sampai Juni 2023. Mereka terbukti mengedarkan sejumlah jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ganja, dan juga sediaan farmasi tanpa izin.
Menurutnya para tersangka ditangkap di berbagai tempat, ada yang di kos-kosan, rumah, dan juga di jalan saat akan melakukan transaksi barang haram.
Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SG, WD, DA, SS, dan WN, keempatnya terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan AP, serta LA, terbukti mengedarkan ganja, sisanya ML, AM, DD, SR, DM, dan KP menjadi bandar sediaan farmasi tanpa izin.
"Para tersangka sudah kami amankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pendalaman kasus tersebut," tuturnya.
Untuk modus pengedar narkotika ini lanjut Arik, masih menggunakan sistem tempel, di mana antara pengedar dan pembeli tidak bertemu secara langsung melainkan hanya bertransaksi melalui telepon seluler.
Setelah disepakati, kata Arik, pengedar kemudian menaruh narkotika di suatu tempat. Kemudian difoto dan dikirim kepada pembeli dengan disertai titik lokasi tempat barang haram itu diletakkan.
Bahkan salah satu pengedar ada yang menggunakan cor semen untuk mengelabuhi aparat di lokasi peletakan narkotika. Arik bilang ini modus yang baru ditemukan di Kota Cirebon.
BACA JUGA:
Dari tangan para tersangka disita sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu dengan berat 73 gram yang sudah siap diedarkan, karena sudah dipecah menjadi 49 bungkus, ganja 2,4 gram, serta 3.000 butir pil sediaan farmasi tanpa izin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.