Cara Edarkan Sabu di Cirebon, Ada Kesepakatan 'Lokasi Rahasia' Penjual dan Pembeli
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Polres Cirebon meringkus 13 tersangka pengedar narkotika dan obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin dalam kurun waktu setengah bulan.

"Tersangka yang kami tangkap totalnya ada 13 orang. Lima pengedar sabu-sabu dan sisanya pengedar obat terlarang," kata Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah di Cirebon, Senin 16 Januari.

Para tersangka ditangkap pada kurun waktu setengah bulan dari 1-15 Januari 2023, karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu serta sediaan farmasi tanpa izin.

13 tersangka masing-masing berinisial GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, YS, FS, FAP, WD, CJ, RI, dan MA, mereka merupakan warga Kabupaten Cirebon.

Untuk tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, lanjut Dedy mengedarkan dengan cara melalui daring, di mana mereka bersepakat bertransaksi kemudian meletakkan barang haram di suatu tempat.

"Kemudian tersangka mengirimkan lokasi melalui maps di mana tempat sabu-sabu itu diletakkan," tuturnya.

Sementara untuk tersangka pengedar sediaan farmasi tanpa izin yaitu dengan cara bertemu langsung, dengan para pembelinya di suatu tempat yang telah disepakati.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita, di antaranya, 25,79 gram sabu-sabu, dan 13.050 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 5.364 butir Dextro, 5.028 butir Trihexiphenidyl, serta 2.661 butir Tramadol.

Untuk kasus sabu-sabu, dan ganja, tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara.

"Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," katanya.