Dokumen Akad Jual Beli Rumah yang Harus Ada dalam Transaksi Jual Beli Properti
Ilustrasi sertifikat tanah (IST)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Jangan pernah sepelekan dokumen akad jual beli rumah atau properti. Pasalnya, dokumen tersebut jadi bukti pendukung atas proses transaksi sekaligus memperkuat bukti kepemilikan atas tanah. Meski untuk mendapatkannya butuh usaha yang lebih, dokumen harus diurus dengan cara benar dan legal.

Dokumen Akad Jual Beli Rumah

Dokumen akad jual beli rumah harus disiapkan oleh pembeli maupun pemilik rumah. Di dalam dokumen tersebut terdapat berbagai informasi mulai dari identitas, hak dan kewajiban dua belah pihak, dan masih banyak lagi. Ada beberapa jenis dokumen yang harus disiapkan dalam proses jual beli rumah yakni sebagai berikut.

1. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)

Surat Perjanjian Jual Beli atau SPJB adalah surat perjanjian yang dibuat baik oleh pihak pembeli dan penjual yang akan melakukan transaksi. SPJB tidak hanya diperlukan dalam proses jual beli rumah namun pada barang lain seperti kendaraan.

Dalam SPJB harus tercantum keterangan yang menyatakan bahwa penjual harus menyerahkan objek dagang dan pembeli punya hak memiliki objek dagang setelah transaksi berhasil dilakukan. Dalam SPJB juga memuat ketentuan dan kesepakatan yang dibuat oleh pihak pembeli dan penjual secara jelas.

Beberapa informasi yang juga harus ada dalam SPJB adalah harga, uang muka, metode pembayaran, pajak jual beli rumah, objek yang diperdagangkan, dan sebagainya.

2. Pengikatan Jual Beli (PJB)

Pengikatan Jual Beli atau PJB adalah surat yang berisi kesepakatan penjualan rumah atau tanah dari penjual kepada pihak pembeli. PJB dibuat sebagai perjanjian awal sebelum dibuat AJB. Pembuatan PJB dilakukan secara resmi karena melibatkan notaris. Pembuatan akta PJB dilakukan biasanya karena ada hal-hal yang belum selesai misal pelunasan, pajak, dan sebagainya.

Surat PJB rumah atau tanah biasanya memuat beberapa informasi termasuk jumlah uang muka dan waktu pembayaran, hingga waktu pelunasan. Di dalamnya juga harus dicantumkan sanksi yang dapat dikenakan oleh salah satu pihak jika terjadi pelanggaran kesepakatan.

3. Akta Jual Beli (AJB)

Secara umum Akta Jual Beli adalah bukti sebagai tanda sahnya perpindahan hak atas rumah atau tanah setelah transaksi jual beli. AJB ini juga jadi bukti otentik yang sah di mata hukum yang menyatakan bahwa penjual tenah menerima pelunasan sekaligus menjadi jaminan bahwa objek yang diperdagangkan tidak dalam masalah.

Pembuatan AJB tidak dilakukan oleh pembeli maupun penjual rumah atau tanah melainkan oleh oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB jadi bukti yang sah sehingga memiliki kekuatan hukum.

AJB biasanya dibuat setelah objek yang diperdagangkan dibayar lunas oleh pembeli. Dalam pembuatannya, biaya yang harus dikeluarkan harus ditanggung oleh dua belah pihak.

4. Sertifikat Tanah

Penjual harus bisa menunjukkan sertifikat tanah yang sah sebagai bukti bahwa ia memiliki hak kepemilikan tanah secara sah. Jika penjual tak bisa menunjukkan sertifikat maka proses transaksi tidak boleh dilakukan.

Perlu diketahui bahwa ada tiga jenis sertifikat yang ada saat ini yakni Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Masing-masing punya kekuatan di mata hukum, namun punya ketentuan yang berbeda. Untuk kasus jual beli tanah dan rumah pribadi, penjual harus bisa menunjukkan SHM.

5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat yang digunakan sebagai bukti bahwa pemilik bisa mendirikan bangunan sebagaimana aturan yang berlaku. Surat ini diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Di dalam IMB memuat beberapa informasi salah satunya adalah luas tanah.

Itulah informasi terkait dokumen akad jual beli rumah. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.