Bagikan:

SUMUT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal AKBP Tri Suhartanto diduga melakukan transaksi janggal senilai Rp300 miliar. Propam disebut sedang mengusut hal tersebut.

"Ya, Propam sedang melaksanakan pemeriksaan," ujar Sigit di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu, 5 Juli.

Bila nantinya terbukti ada pelanggaran, maka, AKBP Tri Suhartanto akan diproses sesuai aturan.

Sejauh ini, proses pemeriksaan guna membuktikan dugaan adanya transaksi janggal itu masih dilakukan.

"Tentunya kalau memang ditemukan ada pelanggaran tentunya kita proses. Memang sedang dalam pemeriksaan," kata Sigit.

Dugaan transaksi mencurigakan AKBP Tri Suhartanto itu pertama kali diungkap oleh Novel Baswedan. Saat itu, dikatakan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan bekas pegawai komisi antirasuah.

"Nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel dalam tayangan YouTube yang dikutip pada Senin, 3 Juli.

Pegawai yang tak disebut namanya itu bekerja di era Ketua KPK Firli Bahuri, ungkap Novel. Bekas pegawai itu dulunya bekerja sebagai penyidik tapi sudah dikembalikan ke Polri.

Adapun, AKBP Tri Suhartanto sempat bertugas di KPK. Ia menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik.