JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan transaksi mencurigakan hingga Rp300 miliar yang dilakukan eks Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penyidikan Tri Suhartanto tak pernah diurus Inspektorat. Dia justru diperiksa karena dugaan lain.
"Inspektorat memeriksa terkait aduan dugaan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara Ade Yasin, Bupati Bogor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Juli.
Dalam pemeriksaan itu, Tri diperiksa terkait kabar upaya pengkondisian dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Bupati Bogor Ade Yasin. Tuduhan itu sempat heboh di persidangan.
"Inspektorat memeriksa terkait aduan dugaan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara Ade Yasin, Bupati Bogor," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Juli 2023.
Tri kemudian bebas dari tudingan itu. Penyebabnya, dia bukan bagian tim yang menangkap maupun mengusut kasus Ade Yasin.
"Dari hasil pemeriksaan saat itu, yang bersangkutan (Tri) tidak terbukti ada pelanggaran disiplin sebagai pegawai KPK," ucap Ali.
Diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan mengungkap adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan bekas pegawai komisi antirasuah. Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan nilainya tak main-main.
BACA JUGA:
"Nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel dalam tayangan YouTube yang dikutip pada Senin, 3 Juli.
Pegawai yang tak disebut namanya itu bekerja di era Ketua KPK Firli Bahuri, ungkap Novel. Namun, pegawai yang dulunya bekerja sebagai penyidik sudah dikembalikan ke Polri.