Transaksi Rp300 Miliar AKBP Tri Suhartanto, Bareskrim Bakal Turun Tangan Bila Terkait Pidana
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan proses verifikasi dugaan AKBP Tri Suhartanto memiliki transaksi janggal senilai Rp300 miliar masih dilakukan. Nantinya, bila terbukti adanya pelanggaran pidana, maka, penanganan bakal dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Apabila kasus itu menyangkut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareksrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat, 7 Juli.

Apabila permasalahan itu hanya memenuhi unsur etik dan profesi anggota Polri, maka, penanganannya tetap pada Propam Polri.

"Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi apabila itu menyangkut kode etik dan profesi maka akan ditangani oleh Propam," ungkapnya.

Di sisi lain, kata Sandi, Propam yang langsung melakukan verifikasi dan klarifikasi karena melibatkan anggota Polri. Terlebih, isu transaksi janggal itu masih sumir.

"Sehingga, nanti hasil verifikasinya akan disampaikan apakah melanggar kode etik profesi atau mungkin malah bukan tindak pidana karena mungkin berita itu belum terverifikasi dengan jelas," kata Sandi.

Dugaan transaksi mencurigakan AKBP Tri Suhartanto itu pertama kali diungkap oleh Novel Baswedan. Saat itu, dikatakan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan bekas pegawai komisi antirasuah.

"Nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel dalam tayangan YouTube yang dikutip pada Senin, 3 Juli.

Pegawai yang tak disebut namanya itu bekerja di era Ketua KPK Firli Bahuri, ungkap Novel. Bekas pegawai itu dulunya bekerja sebagai penyidik tapi sudah dikembalikan ke Polri.

Adapun, AKBP Tri Suhartanto sempat bertugas di KPK. Ia menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik.