KPK Klaim Pulangkan Eks Penyidik ke Polri Bukan Gara-gara Transaksi Mencurigakan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Tri Suhartanto dipulangkan ke Polri bukan karena transaksi mencurigakan yang dilakukannya. Masa tugas anggota Korps Bhayangkara itu diklaim sudah selesai.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan Novel Baswedan. Eks Penyidik KPK itu menyebut ada bekas pegawai yang diduga melakukan transaksi mencurigakan hingga Rp300 miliar.

"Yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya. Jadi bukan karena persoalan lain di KPK," kata Ali kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Senin, 3 Juli.

Ali menyebut Tri selesai bertugas di KPK pada Februari 2023 dan kini dipromosikan sebagai Kapolres. Ia bekerja di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi sejak akhir 2018.

Sementara terkait dugaan transaksi mencurigakan, kata Ali, permintaan konfirmasi sudah dilakukan. "Dan disampaikan bahwa tidak benar ada kaitan selama bertugas di KPK," tegasnya.

Dari hasil konfirmasi itu diketahui duit miliaran rupiah itu didapat karena Tri punya bisnis sejak 2004. Dia belum bergabung dengan KPK ketika itu.

"Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," ungkapnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan mengungkap adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan bekas pegawai komisi antirasuah. Nilainya tak main-main mencapai ratusan miliar rupiah.

"Nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel dalam tayangan YouTube yang dikutip pada Senin, 3 Juli.

Pegawai yang tak disebut namanya itu bekerja di era Ketua KPK Firli Bahuri, ungkap Novel. Bekas pegawai itu dulunya bekerja sebagai penyidik tapi sudah dikembalikan ke Polri.

Lebih lanjut, Novel menduga pegawai ini tak bekerja sendirian. "Enggak logis gitu loh, karena risiko bagi dia, kalau seandainya saya ingin jahat, saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai," ungkapnya.

Namun dugaan ini tak bisa dibuktikan karena pegawai itu sudah kembali ke instansi awalnya. Kata Novel, Dewan Pengawas sudah memeriksa tapi hasilnya nihil.

"Kemudian mengundurkan diri dan lewat," tegasnya.