PADANG - Polres Agam, Sumatera Barat menangkap residivis berinisial S yang baru bebas 1,5 bulan lalu karena melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Simpang Panta, Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian mengatakan dari tangan warga Pasar Jambak Balah Hilir, Nagari Balah Hilia Kecamatan, Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman diamankan pada Rabu (22/2) sekitar pukul 22.50 WIB.
Delapan paket narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat keseluruhan satu kilogram, satu unit timbangan duduk warna merah, telpon genggam, sepeda motor dengan nomor polisi BA 3396 FC yang digunakan pelaku saat mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.
"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 23 Februari.
Menurutnya penangkapan pelaku yang merupakan warga asli Maninjau Kecamatan Tanjungraya, Agam itu setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja di lokasi itu.
Mengetahui informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal langsung menuju tempat kejadian perkara dan anggota melihat pelaku.
Setelah itu, mereka langsung mengamankan pelaku dan anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan didampingi para saksi ditemukan satu paket narkotika golongan satu jenis ganja sekitar 250 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam melanjutkan penggeledahan terhadap badan atau pakaian pelaku dan ditemukan telpon genggam.
"Telepon genggam tersebut digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk menghubungi pelanggannya," katanya.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam melanjutkan pengembangan ke rumah tempat tinggalnya di Jalan Kejaksaan No 14, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
Saat penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan tujuh paket narkotika golongan satu jenis ganja yang disembunyikan di dalam kulkas yang berada di ruang tengah rumahnya dengan berat sekitar 750 gram.
BACA JUGA:
Setelah itu ditemukan lagi satu unit timbangan duduk warna merah yang disembunyikan di bawah meja.
"Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang sebelumnya ia beli melalui temannya di daerah Kota Solok, dengan cara transfer," katanya.
Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2018 dan dijatuhi hukuman pidana penjara tujuh tahun tiga bulan. Ia baru bebas sejak Januari 2023, dengan status bebas bersyarat.
Namun ternyata pelaku tidak jera juga dan masih mengulangi perbuatan yang sama.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.