Penjual Martabak di Tangsel Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

TANGERANG - Seorang pedagang martabak berinsial S (23) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap bocah 8 tahun. Keterangan diperoleh, aksi pencabulan itu dilakukan S di depan Mushola Al Iman, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis, 8 Desember, pukul 15.00 WIB.

“Iya betul pelaku (Pedagang Martabak-red) kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap,” kata Galih melalui pesan singkat, Selasa, 13 Desember.

Galih menceritakan, pelaku melancarkan aksinya saat korban berinsial NR membeli martabak mini yang dijualnya di dekat rumah. Kemudian pelaku memanggil NR untuk berdiri disampingnya.

“Korban nurut, kemudian tersangka langsung memasukan tangan kanannya ke dalam celana pendek korban. Dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terasangka selama kurang lebih 1 menit,” beber Galih.

Setelah menerima pesanannya, korban langsung pulang ke rumah dan bercerita kepada orangtuanya. Tidak terima anaknya diperlakukan demikian, ibu korban segera melapor ke Polres Tangerang Selatan.

“Korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

“(Tindakan yang dilakukan-red) melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Melakukan penahanan terhadap tersangka,” tutupnya.