Bagikan:

JAKARTA - Penolakan warga Kelurahan Cideng terhadap pembangunan lokasi sementara (loksem) untuk pedagang di area taman, mendapat respon dari Suku Dinas PPKUMKM Jakarta Pusat.

Kepala Suku Dinas PPKUMKM Jakarta Pusat, Melinda Sagala mengatakan, lokasi penentuan loksem berasal dari usulan RT, RW, kemudian kelurahan, lanjut ke kecamatan hingga tingkat Walikota.

"Kami murni hanya pembinaan UMKM kepada para pedagang saja. Loksem JP 47 tersebut juga tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Jakarta Pusat," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin, 12 Desember.

Melinda mengatakan jenis dagangan yang dijual di loksem tersebut umumnya kuliner. Pedagang di sana hanya menjual dagangan mereka langsung dibawa pulang oleh pembeli.

"Pembeli tidak boleh makan di situ, jadi konsepnya pesan langsung dibawa atau take way saja. Jam operasional nanti pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB," katanya.

Pembangunan lokasi sementara (Loksem) kios JP 47 merupakan hasil Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) Gubernur tahun 2017 sampai 2022.

"Pembangunan Loksem sempat tertunda di tahun 2020 karena anggaran diarahkan untuk penanganan COVID. Tapi kenyataannya ada di dalam RPJMD jadi harus dilaksanakan sehingga baru terealisasi 2022," ucapnya.

Sebelumnya, warga Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat mengeluhkan pembangunan kios JP 47 milik Suku Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (PPKUMKM) Jakarta Pusat.

Timothy Solihin (32) salah satu warga RW 06 mengeluh dengan alasan keberadaan kios tersebut dinilai sangat merusak lingkungan. Pasalnya di lokasi tersebut terdapat taman yang biasa digunakan warga sekitar.

"Kami warga tidak melarang adanya tempat jualan, namun tidak secara permanen (buat kios). Harusnya dagang secara mobile atau menggunakan gerobak," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Desember.