Bagikan:

JAKARTA – Bripda S, oknum polisi yang bertugas di Kepulauan Seribu Bripda S dilaporkan ke Bid Propam Polda Metro Jaya oleh kekasihnya atas sejumlah perilaku yang diperbuat. Bripda S diduga telah meminta sang kekasih untuk menggugurkan kandungannya. Tak hanya itu, dia juga melakukan sejumlah kekerasan fisik terhadap sang kekasih.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian membenarkan kabar tersebut. Kini, Bripda S resmi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Sel Polda Metro Jaya.

Eko menjelaskan, Bripda S menjalin hubungan dengan A (inisial kekasihnya yang menjadi korban) sejak tahun 2018. Namun September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada A, dimana perbuatan tersebut termasuk dalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian.

“Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat, 9 Desember.

Setelah korban melapor ke Bid Propam Polda Metro Jaya, Bripda S ditahan di Patsus di Rutan Polda Metro Jaya.

“Untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya,” tutupnya.