Bagikan:

JAKARTA - Empat anggota Polri yang terlibat jaringan narkotika Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, mereka juga sudah ditahan.

"Sudah (empat polisi, red) ditetapkan tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada VOI, Sabtu, 15 Oktober.

Para oknum polisi itu antara lain Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara. Penetapan tersangka kepada mereka berdasarkan gelar perkara. Penyidik meyakini mereka terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Bahkan, saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. "Sudah ditahan di Polda Metro Jaya," kata Mukti.

Sebagai informasi, dalam rangkaian kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka.

Enam di antaranya merupakan warga sipil. Mereka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan sisanya merupakan anggota Polri. Mereka yakni, Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara