JAKARTA - Empat polisi yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, mereka terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diperadilan internal.
"Jadi akan menjalani proses sidang disiplin, profesi dan kode etik juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Sabtu, 15 Oktober.
Para tersangka itu yakni, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara. Bahkan, tiga dari empat tersangka itupun sudah ditempatkan di tempat khusus (patusus). Mereka Aipda AD, Kompol KS, dan Aiptu J.
Namun, untuk AKBP Doddy Prawira Negara tak dijelaskan secara rinci. Hanya saja, diketahui eks Kapolres Bukittinggi itu telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:
"Khusus untuk anggota yang berpangkat atau dari anggota kepolisian baik itu Kapolsek maupun beberapa Bintara yang lain ini juga menjalani Patsus di Polda Metro Jaya," ungkap Zulpan.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut empat oknum polisi itu berstatus tersangka sejak ditangkap. Mereka diyakni terlibat dalam peredaran narkoba.
"Saat mereka ditangkap (ditetapkan tersangka, red). Hari Rabu tanggal 12 Oktober," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam rangkaian kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka.
Enam di antaranya merupakan warga sipil. Mereka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan sisanya merupakan anggota Polri. Mereka yakni, Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara