Bagikan:

JAKARTA - Kisruh keberadaan Lokasi Sementara (Loksem) pedagang binaan Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PPKUMKM) Jakarta Pusat di JP 44 Kawasan Menteng kembali mencuat.

Sebanyak 7 kios di JP 44 yang berada di Jalan Pelataran, Pegangsaan ditemukan praktik sewa menyewa hingga penjualan kios.

"Iya benar ada 7 kios yang di sewa hingga diperjualbelikan. Itu semua didapati saat rencana revitalisasi loksem JP 44 oleh Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PPKUMKM) Jakarta Pusat," kata ketua pengurus JP 44, Yaya Sribunga kepada wartawan, Senin, 12 Desember.

Yaya mengatakan, para pedagang yang jualan di sini tidak semuanya warga asli Kelurahan Pegangsaan. Para pedagang cukup banyak yang berasal dari luar Kelurahan Pegangsaan.

"Ada juga yang dari Kelurahan Menteng dan di luar Kecamatan Menteng. Total pedagang di sini kurang lebih ada 90 kios," ujarnya.

Menanggapi keluhan itu, Kasatpel Sudin PPKUMKM Kecamatan Menteng, Win Gunawan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pedagang yang menyewa dan memperjualbelikan Loksem JP 44.

"Kalau terbukti sudah pasti pedagang akan dikenakan sangsi. Paling tegas sanksi yang akan diterima bisa berujung pidana," katanya.